Satu Warga Amanuban Selatan Dibekuk Polisi Usai Terlibat dalam Seri Curanmor di Kabupaten TTU

Isto Santos
Pelaku curanmor di wilayah Kabupaten TTU (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial FB (33) asal Kelurahan Toi, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ditangkap Unit Buser Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polres TTS.

Pelaku ditangkap didiga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Jum'at tanggal 08 Desember 2023, sekitar jam 14.00 WITA.

Terduga pelaku FB ditangkap di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku berhasil ditangkap, setelah tim Buser Polres TTU mendapatkan informasi terkait keberadaannya.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi berhasil diamankan.

Sepeda motor ini telah diidentifikasi sesuai dengan laporan polisi LP/B/405/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 25 November 2023, terkait kehilangan sepeda motor di wilayah TTU.

"Meskipun awalnya pelaku tidak berada di tempat yang diawasi, namun setelah mendapatkan informasi baru, tim berhasil menangkap pelaku saat pelaku datang menggunakan ojek ke tempat cating stiker," kata Iptu Djoni.

Saat penangkapan, terduga pelaku berusaha melarikan diri, dan tim Buser Polres TTU melaksanakan tindakan tegas terukur untuk mengamankan pelaku.

"Saat itu pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Iptu Djoni Boro, menjelaskan kronologis penangkapan melibatkan pengintaian, pengecekan terhadap sepeda motor yang dicat ulang, dan interogasi terhadap pelaku.

"Selama interogasi, FB mengakui terlibat dalam empat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten TTU," jelasnya.

Terduga pelaku beserta sepeda motor sebagai barang bukti telah diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU guna proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku dan 1 (satu) unit sepeda motor telah diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU," terang Iptu Djoni.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network