Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap pelaku di kota soe.
"Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian intensif. Pelaku merupakan target utama karena terlibat dalam beberapa kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir di Kota Kefamenanu."ujarnya
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi, yang sesuai dengan laporan kehilangan pada LP / B / 405 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 25 November 2023.
Iptu Djoni Boro menceritakan Kronologi penangkapan dimulai pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 unit Buser Polres TTU mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten TTS.
Setelah mendapatkan informasi itu kemudian unit Buser Polres TTU menuju ke Kota Soe dan berkordinasi dengan Unit Buser Polres TTS, selanjutnya melakukan pengintaian terhadap pelaku di kost milik pelaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait