Kefamenanu, iNewsTTU.id--Empat orang warga dengan inisial YK, LA, PB, YT ditangkap oleh anggota Polsubsektor Napan tepatnya di Desa Banain C, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, Selasa pagi, 5/12/2023 sekira, pukul 07:00 wita.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar terkait dengan aktifitas ilegal terkait dugaan penyelundupan barang ke Negara Timor Leste.
Berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 5 Desember 2023, pukul 04.00 WITA, tim patroli yang dipimpin oleh Kapolsubsektor Napan, Aipda Febianus Tahu, bersama Anggota Pamtas Brimob Napan melaksanakan patroli pencegahan di wilayah yang dianggap rawan penyelundupan.
Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Djoni Boro membenarkan penangkapan tersebut.
"Ada 4 orang yang sudah diamankan,"terang Kasat Reskrim.
Ia mengungkapkan jenis dan jumlah barang bukti yang ditahan, diantaranya, berupa tembakau 4 dos, rundup 3 dos dan rokok 5 slof jenis Gaze. Sementara barang bukti berupa tiga buah HP dan 2 unit sepeda motor juga disita.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini Empat orang tersebut sedang dalam pemeriksaan untuk memastikan peran mereka serta untuk mengetahui pelaku lain di balik kasus ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait