Dijelaskan, Tim Penasihat Hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Robert Sallu dan rekan, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Mereka meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Sarlota M Suek. SH, didampingi Yulius Eka Setiawan.SH,. MH dan Raden Haris Prasetyo, SH, akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Desember 2023.
"Sidang dilanjutkan pada Jumat 8 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU Kejari TTU," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait