Sidang Perkara TPK Dana Desa Letneo, Kabupaten TTU Didakwa Korupsi Rp880 Juta

Isto Santos
Sidang Perkara TPK Dana Desa Letneo, Kabupaten TTU dengan Tuntutan Korupsi Rp880 Juta (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Dijelaskan, Tim Penasihat Hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Robert Sallu dan rekan, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Mereka meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Sarlota M Suek. SH, didampingi Yulius Eka Setiawan.SH,. MH dan Raden Haris Prasetyo, SH, akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Desember 2023.

"Sidang dilanjutkan pada Jumat 8 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU Kejari TTU," terang dia.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network