"Ini menjadi kegelisahan anak-anak muda terdidik dan juga sebagai bentuk koreksi terhadap perilaku para elite yang memperebutkan kekuasaan ini keluar dari pakem-pakem yang ditentukan dalam konstitusi," kata Ade, Senin (27/11/2023).
Putusan nomor 90 diketok Ketua MK Anwar Usman, Oktober lalu. Isi putusan merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu. MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres asalkan pernah dipilih jadi kepala daerah.
Berkat putusan itu, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi mendadak memenuhi syarat sebagai cawapres. Saat putusan itu dirilis, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah besan Jokowi alias paman Gibran.
Ade mengapresiasi sikap kritis kelompok mahasiswa di Yogya. Namun, ia pesimistis gelombang protes bakal membesar. Pasalnya, isu politik dinasti Jokowi dan skandal putusan MK merupakan konsumsi elite yang tidak terkait langsung dengan kehidupan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait