Presiden Jokowi Tandatangani Keputusan Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri

Raka Dwi Novianto/Sefnat Besie
Lika-liku Jokowi saat cek jalan rusak di Lampung mulai ban nuangkut hingga ganti mobil, ekspresi Gubernur disorot. Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden


JAKARTA, iNewsTTU.id--Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Keppres tersebut diumumkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Pemberhentian sementara Firli Bahuri terkait dengan statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Presiden Jokowi, saat ditanya mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri, telah menyatakan bahwa semua pihak, termasuk Firli, harus menghormati proses hukum yang berjalan. Keputusan pemberhentian sementara ini merupakan respons terhadap perkembangan hukum yang melibatkan Ketua KPK.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network