Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi tersebut, menurut Dakwaan Penuntut Umum, mencapai total sebesar Rp1.017.908.748,76.
Setelah pelimpahan, kini Penuntut Umum menantikan penetapan jadwal persidangan oleh Majelis Hakim untuk memulai proses peradilan terhadap perkara ini.
"Setelah melakukan pelimpahan ke Pengadilan, kami selaku Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim untuk menentukan jadwal persidangan perkara dimaksud," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait