JPU Limpahkan 504 Item Barang Bukti Perkara Korupsi BPBD Kabupaten TTU ke Pengadilan Tipikor

Isto Santos
PJU Kejari TTU Limpahkan 504 Item Barang Bukti Perkara Korupsi BPBD ke Pengadilan Tipikor (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Pelimpahan ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

Pelimpahan perkara ini merupakan langkah tegas dari Penuntut Umum setelah mendapatkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU nomor: B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023, tanggal 20 November 2023.

Terdapat dua terdakwa dalam perkara ini, yaitu Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni. Keduanya didakwa terlibat dalam pengelolaan dana BPBD TTU selama tahun 2021 dan 2022.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network