KUPANG, iNewsTTU.id - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Pelimpahan ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Pelimpahan perkara ini merupakan langkah tegas dari Penuntut Umum setelah mendapatkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU nomor: B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023, tanggal 20 November 2023.
Terdapat dua terdakwa dalam perkara ini, yaitu Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni. Keduanya didakwa terlibat dalam pengelolaan dana BPBD TTU selama tahun 2021 dan 2022.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait