LABUAN BAJO,iNewsTTU.id- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana mengapresiasi peran aktif Kanwil Kemenkumham NTT dalam penyusunan regulasi daerah yang dinilai sangat optimal dan maksimal. Khususnya di Kabupaten Manggarai Barat, karena proses penyusunan hampir seluruh produk hukum daerah seperti Perda dan Perkada telah melibatkan Kanwil Kemenkumham NTT.
“Ini sungguh merupakan suatu kebanggaan bagi saya selaku Dirjen PP,” ujarnya saat menyampaikan keynote speech sekaligus membuka Fokus Grup Diskusi (FGD) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (9/11/2023).
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng dan para Pimpinan DPRD Manggarai Barat, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani.
Asep menambahkan, peran serta Kanwil Kemenkumham melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan regulasi daerah telah menjadi mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pelibatan Perancang dalam pembentukan Perda dan Perkada bersifat wajib dan mandatori. Kendati substansi telah baik dan menyentuh seluruh aspek kebutuhan regulasi daerah, namun tanpa kehadiran Perancang, regulasi daerah tersebut akan dianggap cacat formil.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait