JAKARTA, iNewsTTU.id--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi mengumumkan pemberhentian jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam sebuah keputusan yang mengguncang dunia hukum dan politik Indonesia.
Pemberhentian ini terkait dengan pelanggaran serius terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terjadi dalam keputusan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah karena tidak mengundurkan diri dari kasus yang melibatkan keponakannya, yaitu paman Gibran Raka Buming Raka.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan mendalam terhadap peran Anwar dalam kasus tersebut, yang menimbulkan keraguan tentang independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi.
Berikut amar putusan MKMK :
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait