Jakarta, iNewsTTU.id - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Oktober 2023. Salah satu aspek penting dari undang-undang ini adalah larangan mengangkat pegawai non-ASN.
Larangan itu tertulis dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."
Selain itu, UU ini juga menekankan pentingnya memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus dalam pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN.
Pasal 21 ayat (1) dari UU tersebut juga mencakup hak-hak yang setara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini mencakup isu jaminan pensiun untuk PPPK.
Selain aturan yang menetapkan larangan pengangkatan pegawai non-ASN, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga memberikan hak bagi Pegawai ASN untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang ini memiliki dampak signifikan pada administrasi pemerintahan dan pengelolaan sumber daya manusia di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam layanan publik.
Seluruh instansi pemerintah diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU ASN ini seiring dengan berlakunya peraturan ini mulai Oktober 2023.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait