KUPANG,iNewsTTU.id-- Jejaring Solidaritas Perempuan meminta antesi khusus Kejati NTT terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi terhadap ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, Rabu (25/10/2023).
Kepada awak media Ketua Jejaring Solidaritas Perempuan, Mien Hadjon Pattymangoe, menyampaikan kasus tersebut telah bergulir lama, namun hingga saat ini tersangka Sulaiman Sings belum juga diadili di pengadilan hal ini membuat peran aparat penegakan hukum di NTT, patut dipertanyakan.
"Kami Jejaring Solidaritas Perempuan untuk Enny Anggrek memohon, kepada bapak Kajati untuk, tersangka-tersangka tersebut segera ditindak lanjuti sesuai hukum pidana dan segera ditahan," ungkapnya.
Lanjutnya, kasus yang dialami Enny Anggrek sebagai kaum perempuan menilai kasus tersebut tidak terkesan didiamkan dan tersangka bebas berkeliaran diluar.
"Ketua DPRD Kabupaten Alor, yang kasusnya tidak ditindak lanjuti Kejari Alor, terkesan didiamkan hingga saat ini. Maka kami berharap kepada bapak Kajati NTT, untuk memberikan atensi terhadap Kejari Alor, dalam mengawal kasus penganiayaan yang terjadi kepada seorang perempuan," tegasnya.
Pada kesempatan terakhir Mien, kembali menegaskan kasus penganiayaan yang terjadi kepada Enny Anggrek merupakan yang harkat dan martabatnya dikriminalisasi.
“Satu perempuan kau sakiti, seribu perempuan merasakan. Satu perempuan kau lukai seribu perempuan akan membelanya. Kami satu hati, satu rasa, satu cinta. Ingatlah. Kau lahir dari perempuan." Ujarnya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Sulaiman Sing, terhadap Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek ini sudah sejak April 2023 lalu, sehingga jejaring solidaritas perempuan meminta perhatian khusus untuk segera dituntaskan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait