KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menyita tanah seluas 9 hektare di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu (28/5/2025). Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas aset milik Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun.
Penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., didampingi tim penyidik dan petugas dari Kemenkumham serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengamanan ketat dilakukan oleh personel TNI – AD dari Denpom IX/1 Kupang.
Dalam proses pemasangan plang penyitaan di enam titik strategis di lokasi tanah, sempat terjadi upaya penghalangan. Beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan datang ke lokasi dan berusaha menghentikan kegiatan penyitaan.
Namun, dengan pengawalan ketat aparat keamanan, seluruh proses berjalan aman dan tetap dilanjutkan tanpa insiden kekerasan. Tim juru ukur dari BPN Kota Kupang juga menyelesaikan pengukuran ulang lahan dalam waktu hampir lima jam.
“Kami tetap melanjutkan proses penyitaan sebagai bagian dari penyidikan. Semua tindakan kami berdasarkan hukum dan telah melalui proses gelar perkara secara internal,” tegas Kolobani di lokasi.
Kasus ini bermula dari laporan penguasaan tanpa hak terhadap tanah milik Kemenkumham. Tanah tersebut merupakan hasil tukar guling (ruislag) antara Direktorat Pemasyarakatan NTT dan Pemerintah Provinsi NTT pada 7 Mei 1975.
Berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor 1/Sub.Dit.Agr/1975, Direktorat Pemasyarakatan menyerahkan 23,95 hektare di Oebobo dan menerima 40 hektare di Oesapa Selatan. Aset tersebut terdaftar resmi dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975 dan Gambar Situasi Nomor 118/1975.
Namun pada tahun 2020, Yonas Konay diduga menguasai sebagian lahan seluas 10.000 m² dan menjualnya kepada Nicolins Mariana Mailakay seharga Rp2 miliar, menggunakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 403/PEM.PH/CKL/IX/2020.
Akibat transaksi ini, negara kehilangan penguasaan atas sebagian lahan yang hingga kini belum dibatalkan sertifikatnya ataupun dihapus dari daftar kekayaan negara.
Menurut penyidik, tanah seluas 90 hektare yang menjadi objek perkara ini terletak di kawasan strategis Kota Kupang, dengan estimasi harga jual antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per meter persegi. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp977,85 miliar.
“Kami telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dan akan segera memanggil kembali para saksi untuk pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan,” tambah Kolobani, yang juga mantan Kasi Intel Kejari TTS.
Sebelumnya, Camat Kelapa Lima dan Lurah Oesapa sudah diperiksa dalam tahap penyelidikan, termasuk dokumen kepemilikan dan surat pelepasan hak.
Kejati NTT memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Penyitaan ini menjadi langkah awal penting dalam pengamanan aset negara dari penguasaan ilegal dan dugaan praktik korupsi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait