Polisi Terapkan Undang-Undang Darurat dalam Peristiwa Penembakan di Kota Kefa

Seth Besie
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara NTT, Iptu Djoni Boro.Foto: iNews.id


KEFAMENANU, iNewsTTU.id-- Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, NTT telah berhasil menangkap tiga terduga pelaku penembakan terhadap 3 pemuda Peboko saat pulang dari Nonton Pameran pembangunan 22 September 2023 lalu.

Kapolres TTU, AKBP. Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres, Iptu Djoni Boro mengaku bakal menerapkan undang-undang darurat dalam penanganan kasus penembakan yang terjadi di Timor Tengah Utara (TTU).

"Polisi akan gunakan undang-undang darurat (UU darurat 12 th 1951) kepada tiga terduga pelaku yang sudah diamankan,"ujar mantan Kasat reskrim Polres Malaka.

Baginya, kejadian penembakan ini telah menimbulkan keprihatinan serius di wilayah tersebut, dan pihak berwenang sedang bekerja keras untuk mengatasi situasi tersebut.

Ia menegaskan Beberapa langkah tegas perlu diambil untuk memulihkan keamanan di wilayah tersebut.

"Kami berharap undang-undang darurat ini akan membantu kami mengatasi kasus ini dan mengembalikan keamanan bagi masyarakat di TTU," katanya.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network