Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa CU Kasih Sejahtera tidak memenuhi syarat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa IP, sehingga gugatan mereka ditolak.
"Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena soal legal standing, kedudukan hukum dari penggugat atau pemohon itu tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk megajukan tuntutan ganti rugi kepada Terdakwa (IP)," katanya.
Dalam perkara ini, diketahui IP melakukan penarikan dana anggota yang sudah meninggal dan yang sudah keluar dari keanggotaan CU Kasih Sejahtera tidak hanya sekali tetapi berulang kali hingga mencapai total nilai kurang lebih Rp500 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait