Terbukti Bersalah, Terdakwa Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera Dipidana 3,6 Tahun Penjara

Isto Santos
Penasihat Hukum, Melkianus Conterius Seran dan terdakwa berinisial IP dalam kasus penggelapan dana CUKS (Foto: istimewa).

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa CU Kasih Sejahtera tidak memenuhi syarat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa IP, sehingga gugatan mereka ditolak.

"Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena soal legal standing, kedudukan hukum dari penggugat atau pemohon itu tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk megajukan tuntutan ganti rugi kepada Terdakwa (IP)," katanya.

Dalam perkara ini, diketahui IP melakukan penarikan dana anggota yang sudah meninggal dan yang sudah keluar dari keanggotaan CU Kasih Sejahtera tidak hanya sekali tetapi berulang kali hingga mencapai total nilai kurang lebih Rp500 juta.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network