KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus yang melibatkan terdakwa berinisial IP yang terlibat dalam penggelapan uang sebesar kurang lebih Rp500 juta di Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa IP berdasarkan Pasal 374.
Hal itu dibenarkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa IP, Melkianus Conterius Seran S.H., MH usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Kamis, (19/10/2023).
"Klien Saya, IP, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan dakwaan ke satu Pasal 374. Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
Setelah pengadilan, pihaknya mengumumkan niat untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari.
Namun, poin perhatian utama dalam kasus ini adalah gugatan ganti rugi sebesar 500 juta lebih yang diajukan oleh pihak KCU Kasih Sejahtera terhadap terdakwa IP.
Majelis Hakim telah memutuskan bahwa gugatan ganti rugi ini tidak dapat diterima. Alasannya adalah masalah legal standing, yang berarti bahwa pihak CU tidak memiliki kewenangan atau kapasitas hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait