Terbukti Bersalah, Terdakwa Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera Dipidana 3,6 Tahun Penjara

Isto Santos
Penasihat Hukum, Melkianus Conterius Seran dan terdakwa berinisial IP dalam kasus penggelapan dana CUKS (Foto: istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus yang melibatkan terdakwa berinisial IP yang terlibat dalam penggelapan uang sebesar kurang lebih Rp500 juta di Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa IP berdasarkan Pasal 374.

Hal itu dibenarkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa IP, Melkianus Conterius Seran S.H., MH usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Kamis, (19/10/2023).

"Klien Saya, IP, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan dakwaan ke satu Pasal 374. Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujarnya.

Setelah pengadilan, pihaknya mengumumkan niat untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari.

Namun, poin perhatian utama dalam kasus ini adalah gugatan ganti rugi sebesar 500 juta lebih yang diajukan oleh pihak KCU Kasih Sejahtera terhadap terdakwa IP.

Majelis Hakim telah memutuskan bahwa gugatan ganti rugi ini tidak dapat diterima. Alasannya adalah masalah legal standing, yang berarti bahwa pihak CU tidak memiliki kewenangan atau kapasitas hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network