SOE, iNewsTTU.id- Usai Gelar Perkara Kasus Pembakaran yang menghanguskan 3 unit rumah tepatnya di Kampung Sabu Kelurahan SoE Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan Kamis 19/10/2023 sekira pukul 12:00 wita kemarin siang kini Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS menetapkan DB sebagai Tersangka Tunggal Kasus Pembakaran 3 Unit Rumah kemarin.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara DB terbukti secara sah dan meyakinkan penyidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Joel menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan kronologis kejadian yang berhasil dihimpun penyidik Polres Timor Tengah Selatan saat olah TKP dan Identifikasi TKP para saksi menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya menenggak miras, diduga di bawah pengaruh alkohol sehingga kemudian tersangka membakar dua unit rumah miliknya.
Kata dia, api merambat dan menghanguskan rumah milik korban lainnya yakni Welhemina Touselak dan Damaris Manggi.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tersangka sudah kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahan Polres TTS untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut."kata Iptu Joel.
Iya menerangkan, dalam kasus itu, kerugian material mencapai Rp300 Juta rupiah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait