KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pengadilan Negeri Kefamenanu melakukan sidang perdana perkara nomor: 66/PID.B / 2023/PN. Kfm dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum atas kasus pembunuhan di Kompleks BTN, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa, (17/09/2023).
Diketahui korban bernama Ignasius Frengky Dacosta dan merenggang nyawa pada pada Kamis, (27/04/2023) malam, setelah mengalami luka tusuk senjata tajam.
Melkianus Conterius Seran S.H., MH, Penasihat Hukum dari salah satu tersangka berinisial E, setelah sidang perdana ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kefamenanu, menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkara tersebut.
Pertama-tama, ia menyatakan bahwa materi sidang perdana akan lebih jelas dan dapat direspons setelah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
"Mengingat ancaman hukuman diatas 5 tahun maka wajib didampingi oleh Penasihat Hukum, oleh karena itu, Majelis Hakim menunda Persidangan ini, di hari Kamis, (19/10/23) dengan agenda yang sama," ujarnya lebih lanjut.
Ia menekankan bahwa klien memiliki hak untuk menanggapi dakwaan tersebut, baik melalui nota keberatan atau metode lainnya.
Kemudian, terkait dengan dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum, Seran mengevaluasi apakah dakwaan tersebut jelas, cermat, dan lengkap.
Ia menyatakan bahwa hal ini akan dinilai saat pembacaan dakwaan dilakukan, dan klien memiliki hak untuk menanggapi dengan mengajukan nota keberatan jika ada ketidakjelasan atau ketidaklengkapannya.
"Kemudian terkait dengan proses hukum ini, terus terang klien kami sudah sangat siap menghadapi proses hukum ini sampai kapanpun ada putusan ikrahct untuk itu," katanya.
Seran juga menyampaikan bahwa klien, dalam hal ini E, sudah sangat siap menghadapi proses hukum ini sepenuhnya. Ia menambahkan bahwa sejak awal, klien telah menjalani berbagai tahap, termasuk rekonstruksi oleh Polres TTU dan tahap dua di Kejaksaan yang telah disidangkan.
Namun, Penasihat Hukum menyatakan bahwa dari pandangan awal terhadap dakwaan jaksa, tidak terlihat dengan jelas peran yang dimainkan oleh kliennya.
Mereka menganggap dakwaan tidak lengkap karena tidak secara rinci menjelaskan perbuatan materil yang dilakukan oleh E.
"Tentunya kami sepintas saja melihat dakwaan Jaksa, tidak terlihat peran dari klien kami itu sperti apa dan perbuatan materil apa yang dilakukan oleh klien kami," ungkapnya.
"Inilah menurut kami tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak secara jelas dan secara rinci menguraikan perbuatan materil yang dilakukan oleh klien kami ini seperti apa," ungkap dia lebih lanjut.
Dakwaan tersebut mencakup tiga pasal, yaitu Pasal 338 junto 55 tentang delik penyertaan, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KHUP.
Seran mencatat bahwa dalam dakwaan tersebut, tidak terlihat peran dari klien mereka, dan seluruh fokus tampaknya tertuju pada orang lain seperti Erens, Arsen, dan Willem.
"Memang dalam dakwaan Jaksa itu disebutkan para terdakwa, namun perlu diluruskan para terdakwa yang mana? Karena klien kami justru tidak ikut dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu," katanya.
Penasehat Hukum menegaskan bahwa mereka tidak ingin terjadi pemahaman yang keliru terkait peran-peran dalam kasus ini.
Ia berpendapat bahwa setiap peran harus dijelaskan secara jelas dan rinci dalam bukti yang diajukan, dan mereka akan membuktikan peran-peran tersebut pada sidang pembuktian nantinya.
"Tentu hal ini kita akan buktikan peran-peran itu pada sidang pembuktian nantinya," jelas dia.
Dalam konteks ini, Seran mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus lebih terang dari cahaya yang dikenal dengan azas "in criminalibus probantiones beden esse Luce clariones."
Pihaknya berencana untuk membuktikan peran-peran yang sebenarnya pada saat sidang pembuktian berlangsung setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis, (19/10/2023).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait