Kuasa Hukum CU Kasih Sejahtera Minta Terdakwa Penggelapan Dana Rp500 Juta Dihukum Berat

Isto Santos
Kuasa Hukum KCU Kasih Sejahtera, Robertus Salu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum Koperasi Credit Union (KCU) Kasih Sejahtera, Robertus Salu, SH., MH membantah jika pimpinan CU harus ikut bertanggung jawab berdasarkan surat Sakti yang dikeluarkan oleh General Manager, Damianus Bau Lema tertanggal 13 Maret 2020.

"Jadi, kalau kemudian orang berasumsi surat sakti untuk melindungi dan lain-lain, Saya pikir tidak benar," ujar Robert pada Selasa,(03/10/2023).

Robertus Salu berpendapat bahwa surat Sakti tersebut diberikan oleh Kantor Pusat CU Kasih Sejahtera untuk memperlancar proses administrasi, transaksi, dan urusan keuangan lainnya, dan bukan untuk melindungi pihak tertentu.

"Jadi, bahwa yang dilakukan oleh terdakwa, itu memang murni kesalahan personal. Tidak bisa ada pertanggung jawaban dari pihak lain," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil audit yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan bahwa audit di internal CU dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap terdakwa Iggit Pati.

"Itu tidak benar, bahwa audit itu hanya dilakukan pada terdakwa Iggit Pati. Itu tidak benar, perlu kita luruskan bahwa yang dilakukan audit oleh pihak CU itu adalah audit menyeluruh," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa dalam kasus ini, terdakwa Iggit Pati harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya yang merupakan kesalahan personal.

"Karena sampai hari ini, terdakwa di persidang tidak mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu terdakwa harus di hukum seberat-beratnya," tandasnya.

Kelalaian, ungkapnya, yang disampaikan saksi dalam persidangan pada (02/10/2023) yang dimaksud adalah pihak atasan tidak melakukan tanggung jawab pembinaan terhadap terdakwa secara moril.

"Tapi, tanggung jawab terhadap hukum, itu adalah murni kesalahan terdakwa dan sehingga terdakwa harus sendiri mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang dia.

Selain itu, jelasnya, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penggabungan perkara dan menuntut terdakwa secara Perdata dalam perkara pidana tersebut.

"Jadi, dalam perkara ini, kita tuntut juga secara Perdata," jelas Robert.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, terdakwa Iggit Pati didakwa atas penggelapan dana di KCU Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebesar Rp526 juta dengan sejumlah penarikan secara aplikasi.

Sampai dengan saat ini, 6 orang telah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network