Ia menegaskan, bahwa kliennya, Iggit, bertanggung jawab atas transaksi berdasarkan otorisasi yang diberikan oleh Maneger.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa Manager Maria Imelda Tonbesi juga turut bertanggung jawab atas seluruh transaksi keuangan, termasuk penarikan dana titipan anggota.
"Itu sebagai tanggung jawab Manager dalam hal ini Maria Imelda Tonbesi," jelas dia.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Oktober 2023 mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait