Warga Amanuban Cabut Pilar Batas Tanah karena Dinilai Langgar Norma Adat

Rudy Rihi Tugu
Warga Amanuban membongkar pilar batas tanah yang ditanam Balai Pemantapan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang karena dinilai melanggar norma adat. Foto : Ist

SOE,iNewsTTU.id- Warga Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan, beramai- ramai mencabut pilar yang dipasang oleh Balai Pemantapan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope dalam rilis kepada iNews.id, Senin ( 18/9/2023), dalam tangkapan layar pesan Whatsapp tampak warga mencabut pilar.

" Ia benar warga amanuban telah mencabut batas tanah yang ditanam oleh Balai Pemantapan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang, karena bertentangan dengan norma adat istiadat," Ujarnya.

Bahkan warga melapor kepada Bupati Piter Tahun dan Sekretaris Derah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan bunyi caption : Selamat siang bapak Bupati, mohon ijin sampaikan kami mencabut patok dari kehutanan..
Kami menganggap pematokan tanah ini bertentangan dengan norma- norma adat istiadat budaya kami...." demikian bunyi pesan whatsapp tersebut. (*)

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network