Kakanwil Kemenkumham NTT Gelar FGD Bisnis dan Hak Asasi Anak

Emy Maunmuti/ Rudy Rihi Tugu
Para peserta FGD Pembentukan Gugus Tugas Daerah dan Penyusunan Strategi Daerah Bisnis dan HAM berfoto bersama. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT bersama jajarannya menggelar Focus Grup Disscusion ( FGD) dengan tema : Pembentukan Gugus Tugas Daerah dan Penyusunan Strategi Daerah Bisnis dan HAM, yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham, Senin ( 4/9/2023).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Djone dalam sambutannya mengatakan dalam rangka advokasi pengarustamaan hak anak pada agenda bisnis dan HAM melalui pembentukan Gugus Tugas Daerah ( GTD) dan penyusunan Strategi Daerah ( Strada) Bisnis dan HAM ( BHAM), perlu didasarkan pada landasan yudis yang kuat sehingga dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.

" Pembentukan Gugus Tugas Daerah ( GTD) dan penyusunan Strategi Daerah ( Strada) Bisnis dan HAM ( BHAM), perlu didasarkan pada landasan yudis yang kuat sehingga dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan, kita bisa mendorong peraturan daerah di Kota atau Kabupaten Layak Anak ( KLA) dimana KLA ialah Kota atau Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan," Ujar Marciana.


Kepala Kanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Djone ( Tengah) memimpin FGD. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi
 
Sementara itu, UNICEF NTT sebagai salah satu mitra pemerintah dalam pemenuhan hak anak, yang diwakili Robertus Djone berharap lewat FGD ini para pemangku kepentingan dapat berkolaborasi memastikan pengarusutamaan Hak Anak dalam kebijakan yang menyangkut dunia usaha. Salah satunya adalah mendorong dunia usaha melakukan kajian dampak, termasuk dampak sosial dan lingkugan dari operasional dan interaksi bisnis mereka pada kelompok yang rentan, termasuk didalamnya adalah anak. Anak berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang setara dengan kelompok lainnya. Sesuai dengan amanat UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 72 ayat 6, yang menyatakan dunia usaha didorong ikut memajukan upaya-upaya perlindungan anak, diantaranya membangun kebijakan internal yang berperspektif anak dan menjamin produk yang aman bagi anak.

Turut hadir dalam FDG ini, OPD lintas sektoral yakni Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta perwakilan pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO) NTT  dan Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) NTT.(*)

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network