AKP Zuhri menyatakan bahwa pihak kepolisian datang setelah menerima laporan untuk mencegah terjadinya tindakan amukan oleh massa terhadap pelaku.
"Setelah adanya laporan, kita langsung datang, karena jangan sampai nanti pelaku diamuk massa, makanya kita langsung mengamankan pelaku," ujarnya.
Kini pelaku, katanya, sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," jelas dia.
Editor : Sefnat Besie