Sebagai bagian dari kesepakatan, pembangunan gereja akan dihentikan sementara sampai izin resmi untuk pembangunan diterbitkan.
"Mereka setuju untuk tetap menghargai dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri," kata Zahwani.
"Kedua belah pihak telah menyepakati untuk menghentikan sementara proses pembangunan tempat ibadah tersebut selama izin resmi untuk pembangunan belum diterbitkan," ujarnya.
Kesepakatan yang tercapai dalam mediasi ini menunjukkan semangat kedamaian dan toleransi dalam menangani permasalahan yang melibatkan berbagai pihak.
Polda Kepri berharap langkah-langkah konstruktif ini akan terus berlanjut untuk memperkuat kerukunan dan menciptakan lingkungan yang harmonis serta kondusif di Kota Batam.
"Diharapkan bahwa langkah-langkah konstruktif ini akan terus berlanjut untuk memperkuat kerukunan dan menciptakan lingkungan yang harmonis serta kondusif di Kota Batam," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait