KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Unit Buser (Buruan) dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan perjudian jenis bola guling di Kompleks Kantor Camat Insana Utara, Desa Humusu C.
Kedua pelaku yang diamankan adalah TB (43) dan AU (23), keduanya merupakan warga Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20:00 WITA.
TB (43) diduga berperan sebagai pemberi modal dalam kegiatan perjudian ini, sementara AU (23) juga terlibat dalam aktivitas tersebut. Keduanya diamankan oleh Unit Buser Satuan Reserse Kriminal Polres TTU.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Suta, menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 20:00 WITA, Unit Buser Satuan Reserse Kriminal Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Bola Guling di Kompleks Kantor Camat Insana Utara.
"Sekitar jam 20:00 Wita, Unit Buser Sat Reskrim Polres TTU telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana Perjudian jenis Bola Guling di Kompleks kantor Camat Insana Utara," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang amankan berupa 1 buah meja bola guling warna hijau bertuliskan senator, 1 buah layar, 4 buah bola, 1 buah waterpas, 4 buah kaki meja, 1 buah tas belakang warna hitam tulisan Bodystar dan uang tunai sebesar Rp.6 juta rupiah.
"Terduga pelaku perjudian dan barang bukti telah diserahkan ke piket Reskrim Polres TTU untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait