KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah mengubah sirkuit ujian praktik SIM C (Surat Izin Mengemudi roda dua) dengan menerapkan pola huruf 'S'.
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kakorlantas Polri No. Kep / 105 / VIII / 2023 tanggal 04 Agustus 2023, yang mengatur perubahan materi ujian praktik SIM roda dua.
Perubahan tersebut menghilangkan angka 8 dan lintasan zig-zag dari sirkuit ujian praktik, dan menggantinya dengan sirkuit yang membentuk huruf 'S'.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Senin (14/08/2023).
"Perubahan angka 8 dan lintasan zig zag tidak ada lagi, sebagai penggantinya sirkuit membentuk huruf S yang mengakomodir 4 materi ujian praktik untuk ukuran lebih lebar dan tanpa materi zig zag test," ujarnya.
Sirkuit baru ini, katanya, mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran lintasan yang lebih lebar. Beberapa detail perubahan yang disebutkan termasuk:
1. Ukuran Lintasan Lebar:
Ukuran sirkuit baru adalah 2,5 kali lebar kendaraan, lebih lebar dari sirkuit sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
2. Uji Pengereman:
Panjang lintasan untuk uji pengereman adalah 20 meter, dan jarak antara patok-patok pendefinisian lintasan adalah 2,5 meter.
3. Uji U-turn:
Panjang lintasan untuk uji U-turn adalah 10 meter, dengan tikungan berbelok selama 2 meter. Jarak antara patok-patok adalah 3 meter.
4. Uji Huruf S:
Panjang lintasan untuk uji huruf S adalah 35 meter.
5. Uji Reaksi Rem Menghindar:
Uji ini melibatkan lintasan lurus selama 1,6 meter, lintasan menghindar selama 4 meter, dan jarak antara patok-patok adalah 3 meter. Total panjang lintasan untuk uji ini adalah 24 meter.
"Selain ujian praktik, proses pembuatan SIM juga melibatkan beberapa tahap lain seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan ujian teori," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait