KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Dua kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT resmi mengajukan surat ke Kantor Kejaksaan Negeri TTU agar meminta pendampingan dalam program jaksa Jaga Desa.
Surat permohonan itu diantar langsung oleh kepala desa di Kantor Kejari TTU.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari setempat membenarkan hal itu.
"iya benar ada dua desa yang sudah ajukan surat permohonan yakni Desa Fatusene dan Desa Popnam,"terang Hendrik Tiip di Kefamenanu kemarin.
Ia menambahkan, surat itu akan dikaji apakah layak untuk jadi desa binaan kejaksaan atau tidak.
Ia menjelaskan bahwa, desa yang sudah masuk program jaksa jaga desa maka akan selalu mendapat pengawalan, monitoring, evaluasi, penyuluhan hukum dan bimtek.
"kita akan kawal sistim administrasi, fisik dan pelaporannya,"tambahnya.
Kasi Intel mengutarakan bahwa program ini sebetulnya merupakan program prioritas kejagung.
"Progam yang digagas oleh Kejagung bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus agar bisa mencegah penyimpangan penggunaan dana desa,"terangnya.
Dikatakannya, saat ini, sudah ada satu desa yang layak masuk dalam program jaksa jaga desa yakni desa Botof.
"Desa Botof merupakan desa pertama yang menjadi binaan Kejari TTU melalui program JAGA DESA,"imbuhnya
Ia menargetkan, setiap Kecamatan nantinya ada satu desa yang masuk dalam program jaksa jaga desa.
"tetapi tidak menutup kemungkinan untuk desa-desa lainnya tetap kita akan bantu dan kawal,"tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait