Gegara Nafsu, Kabid di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Gauli 5 Bocah dan Paksa Tonton Video Porno

Steven/Isto Santos
Oknum ASN Cabuli bocah SD (Foto : Istimewa).

Saat melakukan aksinya, para korban yang diajak untuk dicabuli, lebih dari 1 orang, artinya para korban selalu bersama-sama, sehingga untuk para korban saling mengetahui siapa dan bagaiman pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 4 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun namun diperberat karana korban lebih dari 1 orang," tegasnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network