Saat melakukan aksinya, para korban yang diajak untuk dicabuli, lebih dari 1 orang, artinya para korban selalu bersama-sama, sehingga untuk para korban saling mengetahui siapa dan bagaiman pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 4 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun namun diperberat karana korban lebih dari 1 orang," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait