KALABAHI, iNewsTTU.id - Kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ML (48) di wilayah Kelurahan Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu berawal dari cerita salah satu korban kepada orang tua lalu orang tua korban itu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Rabu (9/08/2023) dengan nomor : LP/B/ 231/ VIII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tangal 09 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Frans X Podo, yang ditemui Kamis, (10/08/2023).
"Iya, setelah ada laporan kemarin oleh keluarga korban, pelaku langsung kami jemput dan amankan di sini," katanya.
Diketahui pelaku merupakan PNS aktif yang menjabat sebagai kepala seksi pada Dinas Perhubungan, Kabupaten Alor ini,membenarkan telah melakukan perbuatannya kepada para korban.
"Pelaku mengaku pasca bercerai sama istrinya, tak tahan nafsu birahi sehingga dia lampiaskan kepada para korban," ujarnya.
Kasus itu berawal saat korban sedang mencari kayu bakar yang tidak jauh dari rumahnya lalu mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming uang.
"Lalu para korban disuruh buka celana dan berdiri berjejer dan dia mulai meraba kemaluan korban," ungkapnya.
Selain telah melakukan aksi kepada para korban berulang kali, para korban dengan usia bervariasi 7 -12 tahun ini, juga dipaksa nonton video porno di HP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait