Pasal 363 ayat (1) juga menyebutkan bahwa tindak pidana ini dapat dijatuhkan pada pelaku, yang menyuruh pelaku, atau yang turut serta melakukan perbuatan pencurian.
"Unsur-unsur ini juga telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada dan sudah dilimpahkan kasus pencurian ternak tahap 2 ini ke JPU Kejari TTU pada Selasa (08/08/2023)," ujar AKP Suta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait