KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus pencurian ternak yang melibatkan beberapa tersangka di wilayah Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Polsek Biboki Selatan telah melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial LT, LK, IU, dan NN. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian ternak di Tisi, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, serta diduga juga melakukan pencurian di tempat lain.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, tindak pidana pencurian ternak ini diatur dalam Pasal 363 KUHPidana ayat (1), yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Unsur-unsur dari pasal ini meliputi pelaku yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hak atau hukum, dengan obyek pencurian berupa hewan.
Pasal 363 ayat (1) juga menyebutkan bahwa tindak pidana ini dapat dijatuhkan pada pelaku, yang menyuruh pelaku, atau yang turut serta melakukan perbuatan pencurian.
"Unsur-unsur ini juga telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada dan sudah dilimpahkan kasus pencurian ternak tahap 2 ini ke JPU Kejari TTU pada Selasa (08/08/2023)," ujar AKP Suta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait