Dia berharap kedua mempelai harus bisa menjadi pelopor untuk mengkampanyekan terkait anti KDRT.
Virmon menambahkan, KDRT merupakan tindakan yang melawan hukum dan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup berumahtangga.
Penyerahan piagam itu dilakukan kepada pasutri atas nama Dionisius Nabu dan juga Maria Delo yang melangsungkan Resepsi Perkawinan di RT/RW: 005/003, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu kemarin.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait