KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pada Senin (07/08/2023), sebanyak 759 tenaga formasi guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian SK PPPK kepada para guru ini dilakukan oleh Bupati TTU, Juandi David, di halaman kantor Bupati TTU.
Para guru PPPK yang menerima SK ini adalah mereka yang mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Timor Tengah Utara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Alexander Tabesi, menyatakan bahwa para guru PPPK ini merupakan mereka yang lulus pada tahun 2022.
"Tenaga PPPK formasi guru tahun 2022 sebanyak 759 yang hari ini terima SK dari Bupati TTU," katanya.
Setelah pembagian SK, pihak BKDPSDM akan memproses Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan memengaruhi pembayaran gaji para guru.
Gaji mereka akan dihitung dan diberikan mulai tanggal 1 Agustus 2023, sesuai dengan tanggal SPMT mereka. Besaran gaji para guru PPPK akan disesuaikan dengan golongan kerja dan status mereka sebagai ASN.
"Untuk Guru, SPMT mereka adalah 1 Agustus sehingga gaji mereka akan terhitung sejak 1 Agustus 2023," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait