Kejari Lidik Proyek Milik KLHK Senilai Rp6,9 Miliar Diduga Mubazir di NTT

Siprianus Robi/Isto Santos
Bangunan pengolahan limbah B3 atau incenerator yang terletak di kawasan Hutan Bowosie, di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo (Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi).

LABUAN BAJO, InewsTTU.id - Pemerintah melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus proyek pengadaan incinerator atau Tempat Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proyek ini didanai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) dan berlokasi di kawasan hutan Bowosie.

Sayangnya, meskipun anggaran sekitar Rp 6,9 Miliar telah dialokasikan untuk pembangunan tempat pengolahan limbah B3 tersebut, tempat ini sekarang dibiarkan mubazir dan tidak berfungsi lagi.

Bangunan insinerator tersebut terbengkalai, dengan jalan masuk yang ditumbuhi semak belukar dan rumput liar menjalar di sekitar bangunan.

Beberapa bagian dari bangunan ini juga sudah mengalami kerusakan seperti pecahnya jendela kaca dan pintu yang rusak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, melalui Kasi Intel Tony, menyatakan bahwa proyek ini adalah proyek kementerian, dan pemerintah daerah hanya menjadi penerima manfaat.

"Pengadaan semuanya ada di Pusat. Mulai dari proses tender, pemilihan pelaksana sampai dengan pembayaran PHO dan FHO ada di sana semua" katanya, Kamis 27 Juli 2023.

Penyelidikan juga, katanya, sedang dilakukan terkait hilangnya beberapa barang penting dan penunjang di lokasi tempat limbah B3 tersebut, yang menyebabkan tempat ini tidak bisa berfungsi lagi.

Indikasi kerugian negara juga ada, namun penentuan jumlah kerugian tersebut akan dilakukan oleh tim ahli atau auditor.

"Indikasi kerugian negara ada. Tapi nanti yang hitungkan bukan kewenangan kami, nanti ada tim ahlinya yang akan menghitung itu atau auditornya. Terkait dengan hilangnya itu, entah karena pencurian atau kesengajaan, kita belum dalami" ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sedang memfokuskan dua jenis kegiatan, yaitu pengadaan mesin incinerator dan pembangunan rumahnya, dengan total anggaran sekitar Rp 6,9 Miliar.

Masih belum diketahui dengan pasti penyebab dari kerusakan dan hilangnya barang-barang di tempat pengolahan limbah B3 tersebut, apakah karena pencurian atau kesengajaan.

Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti sedang berlangsung untuk mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus ini.

"Kami sudah memeriksa 6 orang untuk dimintai klarfikasi, termasuk PPK dari Kementrian, pelaksana belum. Pernah dilakukan uji coba saat banyak libah Covid-19, tapi setelah itu tidak berfungsi karena memang awalnya person belum siap, orang yang mengelolah itu tidak ada," tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network