Di lokasi tersebut, pelaku memerkosa korban. Setelah itu pelaku membawa korban ke salah satu homestay di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang.
Saat di homestay, pelaku pertama tertidur dan rekannya mengambil kesempatan dengan menyuruh korban ke kamar mandi. Saat dalam kamar mandi, korban diperkosa pelaku kedua.
"Dalam kasus ini dari penyesuaian keterangan pelaku dan korban, hanya dua orang yang diduga melakukan pemerkosaan. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara," tendasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait