Dari pengakuan tersangka sudah 20 kali menyuruh korban melayani priahidung belang dengan imbalan bervariasi.
"Terkadang Rp500.000 sekali kencan dan terkadang Rp400.000 sesuai kesepakatan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp120.000.000. maksimal Rp600.000.000," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait