KUPANG,iNewsTTU.id- Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Viktor akan maju sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.
Viktor telah mengabdi selama 4 tahun 8 bulan, dan akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang.
Adapun Berdasarkan PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan soal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.
Berikut bunyinya:
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;.
Melansir okezone.com, Jumat ( 23/6/2023) Viktor Laiskodat telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Ali, Viktor Laiskodat mengundurkan diri karena akan maju sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.
" Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg, Jadi sengaja lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat Gubernur kemudian maju sebagai caleg dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," ujar Ali, Kamis (22/6/2023) kepada awak media. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait