Dikatakan, sanksi pemecatan terhadap AKP DR (52) dapat dijadikan pelajaran berharga bagi anggota lainnya sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
"Keputusan ini memang cukup berat karena menyangkut nasib seseorang dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Mabar," katanya.
Dalam pantauan, AKP DR (52) tidak hadir dalam upacara tersebut sehingga anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto dirinya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait