Labuan Bajo, iNewsTTU.id - Seorang perwira polisi di Polres Manggarai Barat berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dipecat lantaran lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya.
Ia diketahui menikah lagi dengan seorang wanita meski tanpa izin dari kedinasan Polri. Ia diduga telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 04 Juli 2021.
Diketahui pria itu berinisial DR (52) yang bertugas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemecatan AKP DR (52) dari dinas Kepolisian berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Jumat (09/06/2023) pagi.
Perbuatan AKP DR (52) itu telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
"AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Ari.
Atas kejadian itu, dirinya, meminta semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait