SOE, iNewsTTU.id- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri bersama jajaran Forkopimda diantaranya Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Dandim 1621 TTS Letkol Inf Sobirin, Ketua PN SoE Ny. Kadek Ayu Ismadewi, mewakili Pemda TTS Frits Kase Kabid Farmasi Dinkes TTS, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) TA 2022 / 2023 di halaman Kantor Kejaksaan Timor Tengah Selatan, Kamis (25/05/2023) sekira pukul 12:30 wita
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri usai kegiatan pemusnahan menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap inkracht tahun 2022 lalu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait