11 Sasaran Tilang Manual yang Harus Masyarakat Kabupaten TTU Perhatikan saat Berkendara

Isto Santos
Sat Lantas Polres TTU (Foto: iNewsTTU.id/seth Besie).

1. Berkendara dibawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm standar SNI.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan berkendara dipengaruhi alkohol.
8. Kelengkapan kendaraan motor tidak sesuai seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu sein (SpekTek).
9. Menggunakan kendaraan motor tidak sesuai sesuai peruntukan.
10. Truk yang muatannya melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Load (ODOL).

Itulah sejumlah sasaran tilang manual bagi pengendara motor di wilayah Kabupaten TTU. Sebelum berkendara pastikan kelengkapan kendaraan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network