11 Sasaran Tilang Manual yang Harus Masyarakat Kabupaten TTU Perhatikan saat Berkendara

Isto Santos
Sat Lantas Polres TTU (Foto: iNewsTTU.id/seth Besie).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Lalu Lintas akan kembali berlakukan tilang manual di wilayah hukumnya berdasarkan petunjukan Korps Lalu Lintas Polri pasalnya tilang elektronik belum beroperasi.

Diketahui, pelaksanaan penindakan pelanggaran (Dakgar) sesuai petunjuk dan arahan (jukrah), dilakukan kepada pelanggar dengan sistem patroli, hunting atau kasat mata.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Kamis, (25/05/2023).

"Pemberlakuan tilang manual akan diterapkan pada pelanggar yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Berikut 11 sasaran tilang manual di wilayah hukum Polres TTU antara lain:

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network