Setelah kejadian itu, katanya, korban mengadukan apa yang dialaminya kepada kakak perempuannya. Mereka lantas melapor ke Mapolres Pagaralam.
"Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Sedangkan tersangka Haris kini dikenakan Pasal 81 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku harus berurusan dengan hukum dan terancam pidana penjara 15 tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait