Gegara Nafsu, 3 Orang Pria Gilir Gadis 15 Tahun

Dede Febriansyah/Isto Santos
Gegara Nafsu, 3 Orang Pria Gilir Gadis 15 Tahun Ditangkap Polisi Usai Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergantian (Dok. Ilustrasi).

Setelah kejadian itu, katanya, korban mengadukan apa yang dialaminya kepada kakak perempuannya. Mereka lantas melapor ke Mapolres Pagaralam.

"Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Sedangkan tersangka Haris kini dikenakan Pasal 81 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku harus berurusan dengan hukum dan terancam pidana penjara 15 tahun.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update