PAGARALAM, iNewsTTU.id - Seorang remaja putri berusia 15 tahun menjadi korban nafsu bejat tiga orang pria secara bergilir. Hingga kini satu orang pelaku telah ditangkap dan sementara dua lainnya masih buron.
Diketahui Haris Denal Haripin (20) telah ditangkap polisi. Ia merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap remaja putri berusia 15 tahun di Kota Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel).
Tersangka merupakan warga Gunung Kendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pagaralam, AKP Mursal, Senin (22/5/2023).
"Tersangka Haris bersama dua orang teman lainnya yang kini masih buron ditangkap karena telah melakukan perbuatan bejat yakni memperkosa korban secara bergilir," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian memilukan tersebut bermula saat tersangka Haris mengajak korban ke rumahnya. Korban pun dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri.
"Korban dan tersangka ini memang saling kenal. Saat tiba di rumah, Selasa (16/5/2023) lalu, ternyata sudah ada dua teman tersangka. Korban pun dibujuk dan dipaksa melakukan hubungan intim secara bergiliran," katanya.
Setelah kejadian itu, katanya, korban mengadukan apa yang dialaminya kepada kakak perempuannya. Mereka lantas melapor ke Mapolres Pagaralam.
"Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Sedangkan tersangka Haris kini dikenakan Pasal 81 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku harus berurusan dengan hukum dan terancam pidana penjara 15 tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait