MEDAN, iNewsTTU.id - Pengadilan Militer Medan menuntu hukuman mati bagi 2 oknum anggota TNI yang terlibat membawa obat haram berupa 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi.
Dua oknum anggota TNI itu diketahui bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Dalam persidangan yang digelar pada 16 Mei 2023 ini terlihat Pratu Rian Hermawan berdiri sementara Sertu Yalpin Tarzun duduk di kursi roda.
Dalam agenda sidang tuntutan itu, terlihat menangis mendengarkan dirinya dituntut hukuman mati. Dari jadwal sidang, pada Senin (22/5/2023), keduanya menjalani agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.
Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi unggahan Pengadilan Militer I-02 Medan.
"Telah dilaksanakan Sidang Tuntutan terdakwa YT (43) dan RH (26) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 75 kg. Terdakwa YT dan RH dituntut pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari Dinas TNI AD," tulis dalam unggahan itu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait