Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi unggahan Pengadilan Militer I-02 Medan.
"Telah dilaksanakan Sidang Tuntutan terdakwa YT (43) dan RH (26) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 75 kg. Terdakwa YT dan RH dituntut pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari Dinas TNI AD," tulis dalam unggahan itu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait