SOE, iNewsTTU.id--Meski sempat buron, 5 terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Nondi Tampani, (37) Warga Warga RT 007 RW 002 Desa Fat Kecamatan Nunkolo Kabupaten TTS akhirnya diringkus Polisi.
Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan hanya butuh 2 hari untuk menangkap para tersangka.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Oinlasi Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana menjelaskan, para pelaku yang ditangkap berinisial AT, (24), YT, (42), DT, (17), FT, (17) dan AT, (34).
Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana menguraikan, kronologis kejadian bermula saat korban bertamu ke rumah mertuanya di Desa Fat sekira pukul 11.00 wita.
Seperti biasanya budaya di Timor, saat bertemu selalu diawali dengan berjabatan tangan, dan saat itu, korban sempat berjabatan tangan dengan mertuanya kemudian hendak berjabatan tangan dengan salah satu terduga pelaku namun apes, Nondi yang merupakan korban langsung dicekik oleh AT, diikuti dengan pemukulan hingga terjatuh ke tanah dan langsung pelaku dengan kakinya menginjak-injak tubuh korban hingga korban tak berdaya.
Selanjutnya beberapa orang teman pelaku langsung turut menganiaya korban dengan memukul dan menginjak-injak korban yang sudah berlumuran darah di tanah, korban tak bisa melarikan diri karena banyak orang, itu sebabnya tepat pukul 14:00 wita korban meninggal dunia di TKP selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban.
Lantaran mengetahui korban telah meninggal dunia, para terduga pelakupun melarikan diri.
para pelaku baru berhasil dicokok polisi pada hari Senin (8/5/2023) di Desa Toifae Kecamatan Amanatun Selatan
"Saat dibekuk para pelaku tidak melakukan perlawanan, para pelaku langsung menyerahkan diri termasuk dua orang saksi langsung digiring ke kantor Polres TTS guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.
Sejauh ini, polisi masih mendalami motif penganiayaan hingga menyebabkan korban Nondi Tampani, (37) meninggal di TKP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait