Ingkar Janji Menikah, Pria Asal Timor Tengah Utara Bayar Denda Rp50 Juta

Seth Besie
Ingkar Janji Menikah, Pria Asal Timor Tengah Utara Bayar Denda Rp50 Juta Rupiah. Foto: Ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Peringatan bagi kaum pria yang suka memberikan harapan palsu kepada Perempuan, baik itu pacar atau calon, sebab bila tidak menepati janji itu, anda akan dijerat pasal 1365 KUHPerdata.

Demikian yang dialami oleh tergugat Paskalis Y. Liu dan penggugat Yofriana Y. Elu, Paskalis akhirnya rela menyerahkan uang Denda adat sebesar Rp50 juta rupiah kepada penggugat Yofriana Y. Elu dalam sengketa ingkar janji perkawinan di Pengadilan Negeri Kefamenanu yang dimediasi oleh Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.

Kepada Media ini, Robertus Salu mengatakan, dalam kasus itu selaku kuasa hukum Penggugat mengaprersiasi etikad baik dari tergugat yang mengakui kesalahan dan bersedia memohon maaf dalam bentuk denda adat. 

Bahwa mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, tanggal 3 Mei 2023 kemarin merupakan langkah awal dalam menyelesaikan suatu perkara gugatan yang mana diatur juga dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Dia menjelaskan, dari hasil mediasi terjadi kesepakan atau titik temu antara kedua belah pihak. Dari hasil mediasi tersebut, para pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tidak melupakan budaya adat istiadat orang Timor (Dawan) yakni Tergugat bersepakat untuk membayar denda secara adat berupa uang Tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ditambah I (satu) buah kain adat (Tais). 

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network