Halangi Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BTN Kefamenanu, Oknum Guru di TTS Ikut Diborgol Polisi

Seth Besie
Halangi Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BTN Kefamenanu, Oknum Guru di TTS Ikut Diborgol Polisi. Foto: ist


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Seorang oknum guru kontrak di Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT ikut diborgol Polisi, dia diduga menghalangi proses penangkapan dua pelaku utama Pembunuhan di BTN Kefamenanu.

Oknum guru yang ikut Diborgol tim Reserse mobile Polres Timor Tengah Utara dibantu tim Resmob Polres TTS berinisial B.

Oknum Guru berinisial B, diduga telah menampung dan menyembunyikan Arsen Bria (19) dan Diku (20), dua pelaku utama pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa Ignasius Frengki Da Costa pada 27 April 2023 lalu.

Kapolres TTU,  AKBP. Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Iptu Djoni Boro mengungkapkan, oknum Guru B, berupaya menghalangi aparat kepolisian saat hendak membekuk Arsen Bria dan Diku.

"Saat penangkapan dua terduga pelaku utama, Oknum Guru B berteriak seolah memberi pesan khusus kepada kedua pelaku yang telah disembunyikan selama 5 hari untuk kabur dari dalam rumah,"ungkap Djoni. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Malaka mengakui hal itu Terbukti, ketika oknum guru B berteriak, kedua pelaku utama kasus pembunuhan ini langsung kabur melalui pintu dan jendela menuju sebuah hutan tak jauh dari rumahnya.

 


Polres TTU Beberkan Kronologis Penangkapan Dua Terduga Pelaku Utama Penikaman di BTN Kefamenanu. Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro. Foto: ist.
 

"Ketika anggota kita mau lakukan penangkapan, guru B ini berteriak seperti ingin memberi kode khusus kepada para pelaku dengan teriakan yang sangat kencang, woi Polisi...ngapain malam-malam datang ke sini, bersenjata lengkap," ujar Iptu Djoni.

Ia menyampaikan, akibat dari perbuatannya yang ingin menghalangi Polisi dalam penuntasan sebuah kasus kejahatan, maka oknum guru B saat ini sudah ditahan di Mapolres TTU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Apabila oknum guru B ini terbukti melakukan pelanggaran hukum maka pasti akan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 bulan sampai dengan 4 tahun penjara,"pungkasnya.

Iptu Djoni menambahkan Guru B sementara  diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network