Modus Ritual Indigo, Murid ini Jadi Budak Seks di Tangan Oknum Guru Agama selama 6 Tahun

Erfan Erlin/Isto Santos
Siswa jadi korban budak seks. Foto: SindoNews/Ilustrasi

SLEMAN, iNewsTTU.id - Seorang guru ngaji menjadikan muridnya sebagai budak seks selama 6 tahun. Perbuatan pelaku dengan iming-iming ritual mengahpus kemampuan indigo yang bisa melihat makhluk tak kasat mata dan masa depan.

Pelaku ditangkap polisi karena mencabuli santrinya dan diketahui berinisial KSM (50) warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2016 hingga 2022.

Aksi ini terbongkar setelah korban yang berusia 17 tahun enggan mengaji di rumah pelaku pada akhir 2022 lalu.

Korban kemudian mengadu kepada kerabatnya dan dilaporkan ke polisi. Pelaku yang berasal dari Gunungkidul ini akhirnya ditangkap pada malam takbiran Idul Fitri lalu.

Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum para korban, Iwan Setiawan, Selasa (2/5/2023).

“Korban ini kemudian curhat kepada budenya dan mengaku sering disetubuhi pelaku,” katanya.

Kasus ini sempat membuat warga geger dan ingin menghakimi pelaku. Polisi yang menerima laporan tidak kunjung menangkap pelaku. Akhirnya setelah ada hasil visum, polisi kemudian menangkap pelaku.

Menurutnya, korban mengaku menjadi budak seks pelaku sejak tahun 2016 silam. Saat itu korban masih berusia 11 tahun yang kemungkinan belum menyadari kalan menjadi korban pencabulan.

Namun ketika beranjak dewasa dan memiliki pacar, akhirnya korban menyadari jika menjadi korban pencabulan. Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kerabatnya.

"Itu kiai bahkan cemburu dengan pacar korban. Korban diminta untuk putus dengan pacarnya," kata dia.

Aksi pencabulan ini, ungkapnya, awalnya dilakukan pelaku dengan menyebut korban adalah anak indigo yang bisa mengetahui makhluk astral dan meramal masa depan. Kemampuan tersebut menurut pelaku dapat membahayakan korban di masa yang akan datang.

Untuk menghilangkannya, pelaku mengajak untuk melakukan ritual denan melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, namun berpuatan ini terus dilakukan. Pelaku juga kerap mengintimidasi korban.

"Korban sampai lupa berapa kali. Katanya hampir setiap seminggu sekali disetubuhi dari 2016 sampai 2022,” ujarnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polresta Sleman Ipda M Safiudin mengatakan, mereka telah menetapkan Ksm sebagai tersangka. Dia sempat tidak ditahan karena memiliki riwayat penyakit jantung.

Dari hasil pemeriksaan, korban disetubuhi sejak awal Januari 2022 hingga kasus tersebut terbongkar pada Januari 2023. Perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumahnya di luar jam pengajian saat sendiri di rumah dan istrinya pergi bekerja.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network